Glosarium:

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W Y Z

Arbitrase internasional

Apa yang dimaksud dengan Arbitrase Internasional?

 

Arbitrase internasional adalah suatu proses yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan antara dua pihak dengan mengacu pada perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Dalam proses ini, terlibat satu orang atau sekelompok arbiter yang dipilih oleh pihak-pihak yang sedang berselisih.

 

Arbiter membuat keputusan berdasarkan hukum dan fakta-fakta yang relevan, dan putusan tersebut akan mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

 

Tujuan Adanya Arbitrase Internasional

 

Apa yang menjadi tujuan utama dari arbitrase internasional? Arbitrase internasional biasanya dipakai untuk menyelesaikan sengketa di antara pihak-pihak yang beroperasi di berbagai negara, dan putusan arbitrase internasional dapat dipaksakan melalui proses eksekusi internasional.

 

Arbitrase internasional hampir sama dengan litigasi pengadilan domestik, tetapi aturan yang dilakukan di depan domestik dan di hadapan juri swasta disebut sebagai arbiter. 

 

Hal ini merupakan cara penyelesaian dari sengketa internasional bersifat konsensual, mengikat, individu, neutral dan bisa ditegakkan lebih cepat dan murah daripada menggunakan proses dari pengadilan domestik. 

 

Arbitrase internasional dikenal juga mekanisme utamanya untuk menyelesaikan sengketa internasional, sehingga tidak seperti putusan pengadilan domestik bahwa arbitrase internasional bisa ditegakkan semua negara di dunia.

 

Semua pihak dari latar belakang yang berbeda seperti dari jurusan hukum, bahasa dan budaya memiliki perberbedaan untuk menyelesaikan perselisihan secara selesai tanpa aturan prosedur dari sistem hukum mereka sendiri.

 

Contoh Kasus Arbitrase Internasional

 

Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq

 

ICSID berhasil membuat Indonesia menang terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century yaitu Hesham Al Warraq pada tanggal 15 Desember 2014. 

 

Hal ini adalah Indonesia mengalami kemenangan kedua kalinya dalam kasus terkait, yang sebelumnya menghadapi mantan pemilik saham bank yang sama yaitu Rafat Ali Rizvi. 

 

Hashem pernah menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Century dan menuntut pemerintah Indonesia karena saham di bank tersebut melakukan tindakan ekspropriasi di tahun 2011,

 

Kemudian, Ia meminta ganti rugi kepada pemerintah Indonesia senilai US$19,8 juta. ICSID menolak gugatan Hesham terkait tindakan yang dilakukan itu. Sehingga, kemenangan Indonesia terhadap 2 kasus tersebut membuat pemerintah Indonesia terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.

 

Apa Saja Lembaga Arbitrase Internasional?

  • Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
  • Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
  • Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
  • Court of Arbitration of International Chamber of Commerce (ICC International Court Arbitration)
  • The International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Apa Saja Faktor yang Mempengaruhi Arbitrase Internasional?

 

1.Kontrak yang digunakan dalam arbitrase internasional harus memenuhi standar hukum yang ketat. Kontrak ini harus jelas dan menyeluruh dengan menerapkan ketentuan yang dapat diimplementasikan secara efektif.

 

2. Keputusan arbitrase internasional dipengaruhi oleh kinerja dan pengalaman arbiter. Arbiter harus memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum internasional dan teknik perundang-undangan.

 

3. Pengadilan internasional juga memainkan peran penting dalam arbitrase internasional. Pengadilan internasional memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa dan memastikan bahwa putusan arbiter dilaksanakan

 

4. Perbedaan suku bunga antar negara dapat menyebabkan perbedaan harga antar pasar, sehingga memungkinkan arbitrase internasional.

 

5. Perbedaan nilai tukar antar negara dapat menyebabkan perbedaan harga antar pasar, sehingga memungkinkan arbitrase internasional.

WhatsApp Chat Support