Apa itu Bursa Efek Indonesia?
Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah bursa efek utama di Indonesia, terletak di Jakarta, dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI didirikan pada tahun 1977 dan menjadi satu-satunya bursa saham di Indonesia. Selain itu, BEI juga merupakan
anggota dari Federasi Bursa Dunia dan Bursa Efek Asia Pasifik (APX). Sebagai pasar utama untuk perdagangan saham dan instrumen keuangan lainnya di Indonesia, BEI memainkan peran penting dalam ekonomi dan investasi negara ini.
BEI mencatatkan lebih dari 500 saham dan obligasi dari lebih dari 200 emiten, termasuk perusahaan milik negara, bank, dan entitas publik lainnya. Ini juga menawarkan berbagai produk investasi: reksa dana, derivatif, dan produk investasi lainnya.
Indeks utama BEI adalah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merupakan indeks seluruh saham yang terdaftar di bursa. Ini dihitung setiap hari dan digunakan sebagai patokan bagi investor saat berdagang di bursa.
Bursa ini juga menawarkan berbagai indeks lain seperti Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Financial Index (JFI), Jakarta Industrial Index (JII), dan Jakarta Real Estate Index (JREI). Indeks ini digunakan untuk mengukur kinerja saham-saham yang tercatat di bursa.
BEI juga aktif terlibat dalam mempromosikan pendidikan investor dan literasi keuangan di Indonesia. Ini menyediakan berbagai seminar, lokakarya, dan acara lainnya untuk membantu investor mempelajari lebih lanjut tentang berinvestasi di pasar saham. BEI juga menerbitkan laporan rutin di pasar saham dan menyediakan sumber daya lain untuk membantu investor membuat keputusan yang tepat.
Sejarah Berdirinya Bursa Efek Indonesia
Pasar modal sudah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek sudah hadir semenjak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal saat itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Walaupun pasar modal sudah ada semenjak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tak berjalan seperti yang diinginkan.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial terhadap pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi lainnya yang menyebabkan operasi bursa efek tak bisa berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Jam Bursa Efek Indonesia
Jam perdagangan Bursa Efek Indonesia selama masa pandemi ini adalah pukul 09.00-11.30 untuk sesi I dan 13.30-15.00 untuk sesi II.