Glosarium:

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W Y Z

Indonesia Clearing House

Apa itu Indonesia Clearing House?

Indonesia Clearing House (ICH) adalah sebuah entitas bisnis yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan pada Undang-Undang No. 32 Tahun 1997.

ICH bertugas menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta fasilitas untuk memastikan pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin keamanan dan efisiensi dalam sistem pembayaran dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka keuangan di Indonesia.

Sejarah & Latar Belakang Indonesia Clearing House

Indonesia Clearing House pertama kali didirikan pada tahun 2007 dengan nama PT. Identrust Security International dengan Akta Pendirian No. 02 tanggal 4 April 2007 yang kemudian berganti nama menjadi PT Indonesia Clearing House berdasarkan Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 16/BAPPEBTI/SP-PN/04/2015.

ICH hadir dengan visi untuk menjadi penyedia jasa kliring dan settlement bertaraf dunia. Sedangakn misi ICH adalah untuk menjadikan masyarakat bertransaksi dengan penuh keyakinan dan rasa aman secara finansial berdasarkan prinsip IOSCO/IOCV bagi infrastruktur Pasar Keuangan.

Indonesia Clearing House merupakan partner ICDX yang hadir sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan sistem pembayaran dan penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia. Sebelum adanya Indonesia Clearing House, sistem pembayaran dan penyelesaian transaksi keuangan masih bersifat manual dan rawan terjadi kesalahan dan penipuan.

Dengan adanya Indonesia Clearing House, sistem pembayaran dan penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia menjadi lebih efisien dan terintegrasi. Ini membantu memastikan keamanan dan transparansi transaksi keuangan, serta membantu mencegah terjadinya kekeliruan atau penipuan. Indonesia Clearing House saat ini merupakan bagian penting dari sistem keuangan di Indonesia.

Fungsi & Tugas Indonesia Clearing House

Secara umum, ICH memiliki tugas untuk menangani segala hal yang berhubungan dengan penyelesaian dan penyimpanan transaksi keuangan, seperti transfer dana, pembayaran, dan settlement. Beriut adalah penjelasan detail fungsi dan tugas Indonesia Clearing House:

  • Penyelesaian Transaksi: Menyediakan jasa penyelesaian transaksi keuangan bagi para anggotanya.
  • Penyimpanan Transaksi: Menyediakan jasa penyimpanan transaksi keuangan bagi para anggotanya dan memastikan bahwa transaksi keuangan tersebut tersimpan dengan aman dan terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.
  • Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan: Memastikan stabilitas sistem keuangan dengan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap aktivitas transaksi keuangan para anggotanya.
  • Mencegah Penipuan: Menjaga integritas sistem pembayaran dan penyelesaian transaksi keuangan dengan mencegah terjadinya kegiatan penipuan dan kecurangan.
  • Meningkatkan Efisiensi Sistem Keuangan: Memastikan efisiensi sistem pembayaran dan penyelesaian transaksi keuangan dengan menyediakan jasa yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.

Dengan melakukan tugas-tugas tersebut, Indonesia Clearing House berperan penting dalam memastikan keamanan, efisiensi, dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Lembaga ini juga membantu meningkatkan kepercayaan para pelaku bisnis dan individu dalam melakukan transaksi keuangan

WhatsApp Chat Support