Glosarium:

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W Y Z

Jaminan

Dalam konteks bisnis, jaminan digunakan untuk memberikan perlindungan dalam jangka waktu tertentu terhadap produk atau jasa yang disediakan. Lantas, apa sebenaranya jaminan dan jenis-jenisnya dalam sebuah transaksi? Berikut penjelasannya

Definisi Jaminan

Jaminan adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh seseorang atau lembaga kepada pihak lain, sebagai bentuk janji dan komitmen bahwa suatu kewajiban atau hutang akan dipenuhi atau dilunasi. 

Contohnya, dalam konteks kredit atau pinjaman, Bank Sentral Indonesia mungkin meminta jaminan dari peminjam sebagai bentuk keamanan atau komitmen bahwa kredit tersebut akan dibayarkan kembali. Jaminan juga dapat digunakan dalam transaksi jual beli sebagai bentuk janji bahwa barang yang dibeli akan diserahkan kepada pembeli sesuai dengan kesepakatan.

Di Indonesia, ada beberapa regulasi yang mengatur jaminan sebagai bentuk manajemen risiko dalam sebuah transaksi, di antaranya adalah:

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Undang-undang ini mengatur tentang jaminan fidusia, yang merupakan jaminan atas suatu barang yang menjadi milik debitur dengan pemberian hak kepada kreditur sebagai jaminan atas kewajiban debitur.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat: Undang-undang ini mengatur tentang persaingan usaha yang sehat dan tidak merugikan konsumen, termasuk penggunaan jaminan dalam persaingan usaha.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/7/PBI/2007 tentang Penyelenggaraan Jasa Gadai: Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa gadai yang dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya, termasuk mengenai ketentuan jaminan dan pemenuhan kewajiban debitur.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.05/2015 tentang Penerapan Prinsip-prinsip Penilaian Jaminan dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Bank Umum: Peraturan ini mengatur tentang prinsip-prinsip penilaian jaminan oleh bank umum dan lembaga keuangan lainnya, termasuk mengenai penilaian nilai jaminan, penggunaan jaminan, dan penilaian risiko terkait jaminan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.05/2018 tentang Penerapan Sistem Peringkat Pinjaman untuk Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha di Bidang Perbankan: Peraturan ini mengatur tentang penerapan sistem peringkat pinjaman oleh bank umum, termasuk penilaian terhadap jaminan sebagai bagian dari penilaian risiko kredit.

Jenis-jenis Jaminan

Jenis-jenis jaminan dapat dibedakan berdasarkan bentuk atau jenisnya, di antaranya:

  • Jaminan uang: Jaminan uang atau jaminan tunai adalah bentuk jaminan yang diberikan dalam bentuk uang. Jaminan uang dapat berupa deposito, cek bank, wesel, atau surat berharga lainnya.
  • Jaminan properti: Jaminan properti adalah bentuk jaminan yang diberikan dalam bentuk properti atau aset berharga lainnya, seperti rumah, tanah, gedung, kendaraan, atau mesin.
  • Jaminan surat berharga: Jaminan surat berharga adalah bentuk jaminan yang diberikan dalam bentuk surat berharga, seperti saham, obligasi, atau sertifikat deposito.
  • Jaminan fidusia: Jaminan fidusia adalah bentuk jaminan yang diberikan atas suatu barang milik debitur dengan pemberian hak kepada kreditur sebagai jaminan atas kewajiban debitur.
  • Jaminan bank: Jaminan bank adalah bentuk jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah atau pihak ketiga, yang dapat berupa jaminan atas kredit, pembayaran, atau pelaksanaan kontrak.
  • Jaminan asuransi: Jaminan asuransi adalah bentuk jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi, yang memberikan perlindungan terhadap risiko tertentu, seperti risiko kecelakaan, kebakaran, atau pencurian.
  • Jaminan bilyet giro: Jaminan bilyet giro adalah bentuk jaminan yang diberikan atas bilyet giro, yang digunakan untuk mengamankan pembayaran suatu kewajiban atau hutang.
  • Jaminan wesel: Jaminan wesel adalah bentuk jaminan yang diberikan atas wesel, yang digunakan untuk mengamankan pembayaran atau penyelesaian suatu transaksi.

Contoh Transaksi dengan Jaminan

Transaksi yang memerlukan jaminan dapat beragam bentuknya, tergantung dari jenis transaksi yang dilakukan. Beberapa contoh transaksi yang biasanya memerlukan jaminan antara lain:

  • Transaksi kredit: Jaminan seringkali digunakan dalam transaksi kredit, di mana pemberi pinjaman meminta jaminan dari peminjam sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran pinjaman.
    Contoh jaminan dalam transaksi kredit adalah jaminan dalam bentuk agunan. Misalnya, ketika Anda ingin meminjam uang dari bank untuk membeli rumah, bank biasanya akan meminta jaminan berupa agunan, yaitu rumah tersebut, sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.
    Dengan demikian, jika Anda sebagai peminjam gagal membayar cicilan pinjaman, maka bank berhak menjual rumah tersebut untuk mengambil kembali dana yang telah dipinjam. Selain agunan, jaminan lainnya yang biasa digunakan dalam transaksi kredit antara lain adalah jaminan dalam bentuk surat berharga atau deposito yang dipegang oleh bank sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.
  • Transaksi perdagangan: Dalam perdagangan, jaminan sering digunakan untuk memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual.
    Contoh jaminan dalam transaksi perdagangan adalah jaminan dalam bentuk letter of credit (L/C) yang merupakan surat kredit oleh bank sebagai jaminan pembayaran atas suatu transaksi perdagangan antara pembeli dan penjual.
    Dalam transaksi perdagangan internasional, letter of credit biasanya dikeluarkan oleh bank pembeli di negara asal dan dijamin oleh bank di negara penjual. Pembeli akan membayar sejumlah uang ke bank di negara asal untuk memperoleh letter of credit tersebut.
    Kemudian, setelah transaksi selesai dilakukan, bank di negara penjual akan membayar sejumlah uang kepada penjual atas nama bank di negara asal. Letter of credit ini memberikan jaminan kepada penjual bahwa mereka akan menerima pembayaran atas barang atau jasa yang telah dijual kepada pembeli. Jika pembeli gagal membayar, bank di negara asal akan bertanggung jawab untuk membayar kepada bank di negara penjual.
  • Pelaksanaan kontrak: Jaminan juga dapat digunakan dalam pelaksanaan kontrak untuk memastikan bahwa kontrak akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.
    Contoh jaminan dalam pelaksanaan kontrak adalah performance bond yang diberikan oleh pihak ketiga, biasanya bank atau perusahaan asuransi, kepada pihak yang memberikan kontrak atau pemberi kerja sebagai jaminan bahwa pihak pelaksana atau kontraktor akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak yang telah disepakati.
    Jika kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, maka pihak pemberi kerja dapat menuntut jaminan pelaksanaan untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan kontraktor.
    Jaminan pelaksanaan ini memberikan kepastian kepada pihak pemberi kerja bahwa kontraktor akan menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan memberikan jaminan atas risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan kontrak.
  • Lelang: Dalam lelang, jaminan sering digunakan sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses lelang.
    Contoh jaminan dalam pelaksanaan lelang adalah jaminan penawaran atau bid bond. Bid bond adalah jaminan yang diberikan oleh peserta lelang kepada pihak penyelenggara lelang sebagai jaminan keseriusan peserta untuk mengikuti lelang dan menawarkan harga yang telah ditentukan dalam lelang tersebut.
    Jaminan ini biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai atau surat jaminan bank. Jika peserta lelang menang dalam lelang, maka jaminan penawaran tersebut akan dikembalikan. Namun, jika peserta lelang tidak menang atau mundur dari lelang, maka jaminan tersebut akan disita oleh pihak penyelenggara lelang sebagai ganti rugi atas kerugian yang mungkin timbul akibat kelalaian atau kesalahan peserta lelang.
    Jaminan penawaran ini memberikan jaminan kepada pihak penyelenggara lelang bahwa peserta lelang serius dan memenuhi syarat untuk mengikuti lelang sehingga memastikan kelancaran pelaksanaan lelang.
  • Proyek konstruksi: Jaminan dapat digunakan dalam proyek konstruksi sebagai jaminan kualitas atau jaminan pelaksanaan proyek. Ada beberapa contoh jaminan dalam proyek konstruksi seperti, Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond),  Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond), Jaminan Penawaran Lelang (Bid Bond),  Jaminan Keandalan (Warranty Bond).
  • Persyaratan lisensi: Dalam beberapa kasus, jaminan dapat digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh lisensi, seperti lisensi usaha atau lisensi profesional. Anda mungkin akan menemui beberapa jaminan lisensi seperti Jaminan Keamanan (Security Bond), Jaminan Kepatuhan (Compliance Bond), Jaminan Kepemilikan (Ownership Bond), Jaminan Pembayaran (Payment Bond), atau Jaminan Perlindungan (Indemnity Bond)

Dalam semua transaksi di atas, jaminan biasanya digunakan sebagai bentuk perlindungan bagi pihak yang memberikan jaminan, sehingga mereka dapat memperoleh kompensasi jika pihak lain gagal memenuhi kewajibannya

WhatsApp Chat Support