Perlindungan Klien

Ketentuan

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011, Pasal 53, serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 mengenai Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka, berikut adalah ketentuan yang perlu diperhatikan.


Sebelum memberikan layanan, Penasihat Berjangka wajib menjelaskan kepada klien mengenai layanan yang akan diberikan. Klien juga diwajibkan untuk menandatangani Dokumen Pendaftaran Klien, yang meliputi:

1. Dokumen Profil Perusahaan

2. Dokumen Pemberitahuan Risiko

3. Dokumen Perjanjian Jasa & Pernyataan Penggunaan Layanan


 

 

PERNYATAAN PENTING!

Untuk mendapatkan perlindungan klien, penggunaan layanan nasihat dari Wakil Penasihat Berjangka, serta penggunaan Expert Advisor BIDBOX dan AIWE dari PT. Alma Indonesia Raya | Almai, Klien diharuskan untuk menyelesaikan semua prosedur Penerimaan Klien yang telah ditentukan melalui proses pendaftaran yang dilakukan melalui website: www.almai.id


 

 

Let's Build A Successful Trade!

 


 

Share

Artikel Terkait

WhatsApp Chat Support