
CWPA
PENDAMPINGAN CWPA
Program Pendampingan CWPA dapat meningkatkan Karier Anda Sebagai Trader Profesional
Program Pendampingan CWPA (Calon Wakil Penasihat Berjangka) adalah inisiatif yang dirancang khusus untuk trader berpengalaman yang ingin mengembangkan karier mereka menjadi seorang trader profesional bersertifikasi, sekaligus menjadi Wakil Penasihat Berjangka.
Tujuan Program:
Program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman mendalam tentang Pasar Berjangka melalui pendampingan langsung. Peserta akan mengalami proses belajar yang komprehensif, dipandu oleh seorang Kepala Wakil Penasihat Berjangka dari Almai yang berpengalaman di bidangnya.
Pendampingan CWPA meliputi:
1. Pendampingan Kopetensi
- Pendampingan untuk mengidentifikasi Kebutuhan Persiapan Pekerjaan Perdagangan Berjangka Komoditi.
- Pendampinagn untuk Menyiapkan Diri Menghadapi Klien.
- Pendampingan dalam Memetakkan Profil Klien.
- Pendampingan dalam Melakukan Perjanjian Pemberian Jasa Nasihat Sesuai Kemampuan, Kelayakan, dan Kebutuhan Profil Klien.
- Pendampingan dalam Mendeskripsikan Peluang dan Risiko Jual Beli Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi.
- Pendampingan dalam Merekomendasikan Pilihan Produk Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi Berdasarkan Sejumlah Pertimbangan.
- Pendampingan dalam Membuat Laporan Dokumentasi Hasil Pemberian Nasihat.
- Pendampingan dalam Mencatat Kebutuhan Hubungan Klien Berkelanjutaniya.
2. Pendampingan Dokumentasi
- Pengurusan pendaftaran ujian dan sertifikasi
- Pengurusan Pelatihan dan Sertifikasi transaksi Multilateral dari Bursa Berjangka
- Pengurusan pendaftaran Pelatihan LPK
- Pengurusan Pendaftaran dan sertifikasi BNSP
- Pengurusan Pendaftaran Fit & Proper Test CWPA dari Bappebti
- Setelah peserta lulus dan mendapatkan TLUP, selanjutnya dapat didaftarkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka Almai dengan mengisi Perjanjian Kerja.
3. Pelatihan Tambahan
Pelatihan ini dilihat dari kopetensi yang kurang dari peserta dan akan ditambahkan sesuai kebutuhan dalam uji kopetensi.
Peserta akan mendapatkan bimbingan langsung dari mentor selama program, yang mencakup:
- Sesi diskusi interaktif dan analisis studi kasus.
- Simulasi trading untuk memperkuat pengalaman praktis.
- Umpan balik dan evaluasi berkelanjutan untuk peningkatan kemampuan.
Dengan menyelesaikan program ini, Anda akan dipersiapkan untuk mengikuti ujian sertifikasi dan menjadi Wakil Penasihat Berjangka, membuka peluang karier yang lebih luas dalam industri keuangan.
Metodologi Pendampingan
- Teori : Pembelajaran melalui ceramah dan diskusi interaktif webminar
- Praktik : Simulasi, studi kasus, dan observasi langsung
- Evaluasi : Ujian bertahap dan umpan balik dari fasilitator
- Durasi : ± 3 Bulan
- Peserta : Trader berpengalaman
- Fasilitator : Perusahaan Penasihat Berjangka PT. Alma Indonesia Raya | Almai
Dokumen Persyaratan
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir minimal sarjana atau yang setara;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- fotokopi bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada);
- fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- (Empat) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6.
- Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut
(Form. Surat Pernyataan):- tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
- tidak pernah masuk daftar hitam perbankan;
- tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun
Biaya Pendampingan
Rincian Biaya
# | Kegiatan | Biaya | Challange / Free Biaya |
1
2 3 4 5 6 7 8
|
Biaya Pendampingan CWPA Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Sertifikasi Multilateral dari Bursa Berjangka Biaya Pelatihan LPK Biaya sertifikasi BNSP Biaya fit and proper bappebti Sertifikat WPA Biaya keanggotaan Aspebtindo WPA Biaya lain-lain
|
Rp 3.000.000
Rp 500.000 Rp 3.000.000 Rp 2.250.000 Rp 500.000 Rp 500.000 Rp 250.000
Total : Rp 10.500.000 |
1.000 User
1.000 User 1.000 User
Total : 3.000 User |
*User adalah pendaftar Almai.id melalui link refferal peserta.
Penanggung Jawab
- Direktur Utama
- Direktur & Kepala WPA
PERHATIAN : Pendampingan dari Almai tidak menjamin kelulusan Ujian & Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan sepenuhnya tergantung peserta ujian dan keputusan BNSP, Peserta hendaknya peserta bersungguh-sungguh dalam mengikuti Pendampingan serta kegiatan Pelatihan dari LPK.
Bergabunglah dengan kami dalam Program Pendampingan CWPA dan ambil langkah konkret menuju profesionalisme dalam trading!
|Calon Wakil Penasihat Berjangka (CWPA) adalah orang perseorangan yang memiliki kopetensi serta keahlian di bidang analisis Perdagangan Berjangka Komoditi yang sudah mengikuti Ujian dan mendapatkan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi serta lulus Fit and Proper test dan telah mendapatkan sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi (TLUP) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia (Bappebti).
Untuk menjadi Wakil Penasihat, seorang CWPA memerlukan rekomendasi dari Penasihat Berjangka untuk didaftarkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka dengan persetujuan Ketua Bappebti.
|Wakil Penasihat Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Penasihat Berjangka melaksanakan sebagian fungsi Penasihat Berjangka. |Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
|Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI Beberapa bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana telah ditetapkan dalam UU No. 32 Tahun 1997 adalah sebagai berikut : Melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha, pelaku bertindak sebagai ; pialang berjangka, penyalur amanat nasabah pada bursa luar negeri, penasihat berjangka , pengelola sentra dana berjangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 6.500.000.000,00 (enam miliar limaratus juta rupiah) vide Pasal 71 ayat (1).----- Melakukan kegiatan sebagai pialang dan penasihat berjangka, melakukan transaksi dan kontrak berjangka pada bursa berjangka yang tidak ada ijin usaha dari Bappebti dapat diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) vide Pasal 71 ayat (2).----- |