|Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan. |Wakil Penasihat Berjangkaadalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Penasihat Berjangka melaksanakan sebagian fungsi Penasihat Berjangka. |Komoditiadalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. |Nasihat Berbasis Teknologi Informasi berupa Expert Advisoradalah alat bantu berbasis Teknologi Informasi yang di dalamnya tersusun berdasarkan algoritma yang ditanamkan pada baris-baris programnya yang ditentukan berdasarkan karakteristik, tipe, kebutuhan, dan harapan Klien.
Rendy M Prayogie
Alit Widiastika, S.E, M.H
Kd. Aldo Nagata, S.Par, M.M
Drs. EC. I Gede Raka Tantra
Santoso, S.P
I Made Dwi Wijaya, S.T
I Ketut Gede Baskara Tirtha, S.Hum
Sri Ardiansyah, S.Kom
Aries Yuangga, S.Si
I Putu Agi Sumara Jaya, S.T
I Gusti Rai Bayu Pramana, S.E
I Dewa Gede Sugiarta Putra, S.P
I Gusti Bagus Aditya, S.P
A.A Bayu Kresna Yudistira, S.H
Yoanita
Jihan Avida, S.H
Faisal
Heru Santosa, S.Par