PERJANJIAN PEMBERIAN JASA
PENDAMPINGAN CALON WAKIL PENASIHAT BERJANGKA
PT. ALMA INDONESIA RAYA SECARA ELEKTRONIK
NOMOR KONTRAK :
1. Penyedia Layanan
|
|
Nama Perusahaan |
PT. Alma Indonesia Raya |
Alamat |
ALMAI. Jl. Badak Agung No. 22 Kav. 3 Renon. Denpasar - Bali. 80226 |
Nomor Telepon
|
0361 3610019 0851 3380019 0851 62789700 |
Email |
[email protected] |
Website |
www.almai.id |
2. Klien
|
|
Nama Lengkap |
|
Alamat |
|
Nomor KTP |
|
Nomor NPWP |
|
Nomor Telepon |
{NO_TLP_USER} |
Email |
|
SYARAT DAN KETENTUAN
Terima kasih telah memilih layanan Pendampingan Calon Wakil Penasihat Berjangka dari PT. Alma Indonesia Raya. Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah orang perseorangan atau Badan Usaha yang memberikan Nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan. Wakil Penasihat Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Penasihat Berjangka, melaksanakan sebagian fungsi Penasihat Berjangka. Nasihat adalah suatu penyampaian Informasi ataupun Rekomendasi terkait dengan jual-beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya, dan/atau berdasarkan Komoditi pada Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka yang diberikan berdasarkan analisis dan perhitungan yang terukur; Nasihat Berbasis Teknologi Informasi berupa Expert Advisor adalah alat bantu berbasis Teknologi Informasi yang di dalamnya tersusun berdasarkan algoritma yang ditanamkan pada baris-baris programnya yang ditentukan berdasarkan karakteristik, tipe, kebutuhan, dan harapan Klien. Syarat dan Ketentuan ini (selanjutnya disebut "Perjanjian") adalah perjanjian hukum antara entitas hukum PT. Alma Indonesia Raya atau Almai yang merupakan perusahaan Penasehat Perdagangan Berjangka atau juga disebut Penasihat Berjangka yang telah mendapatkan izin Resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia (Bappebti) dengan Nomor: 02/BAPPEBTI/SI-PNB/02/2024. Juga merupakan Perusahaan Penasihat Berjangka yang dapat memberikan Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor atau disebut juga dengan Penasihat Berjangka EA dengan izin Nomor: 01/BAPPEBTI/SP-PBEA/06/2024. Sekaligus sebagai Perusahaan Penasihat Investasi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor : S-128/PM.02/2025. (selanjutnya disebut sebagai "Penasihat Berjangka") dengan Pihak lain yaitu orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, perusahaan yang terorganisasi dan/atau badan hukum yang menggunakan, telah menggunakan, atau telah menyatakan keinginan untuk menggunakan layanan Penasihat Berjangka (selanjutnya disebut "Klien") Penasihat Berjangka dan Klien secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”.
Harap tinjau ketentuan berikut dengan saksama. Jika Anda tidak setuju dengan bagian manapun dari syarat dan ketentuan layanan, mohon jangan mendaftar atau menggunakan layanan ini. Dengan menyelesaikan proses pendaftaran, Klien membaca, mengakui dan menerima semua syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam Perjanjian ini. Selanjutnya, Klien melepaskan klaim apapun berdasarkan tidak membaca syarat dan ketentuan layanan. Setelah mendaftar, Klien akan menerima akun pengguna dan kata sandi yang sesuai. Klien memahami bahwa pembayaran yang dilakukan melalui rekening perusahaan tidak dapat digunakan sebagai dana untuk berdagang di akun perdagangan. PT. Alma Indonesia Raya bukanlah lembaga keuangan dan tidak menyediakan akses untuk berdagang di pasar keuangan. Klien juga menerima bahwa Pembayaran yang sudah dilakukan, tidak tersedia layanan untuk pengembalian pembayaran atau reimburse. Klien bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjaga keamanan akun dan kata sandi serta bertanggung jawab secara hukum atas semua aktivitas yang dilakukan di bawah akun pengguna.
A. DESKRIPSI LAYANAN
Perjanjian ini dibuat untuk mengatur Penyelenggaraan Pendampingan CWPA yaitu proses Pelatihan dan ujian serta sertifikasi sebagai syarat untuk menjadi seorang Wakil Penasihat Berjangka. Persyaratan dan ketentuan Wakil Penasihat Berjangka sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka.
B. KEWAJIBAN KLIEN
Dengan ini, klien menyetujui hal-hal berikut:
- Memahami dan menyatakan bahwa telah kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir minimal sarjana atau yang setara;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- fotokopi bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada);
- fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- (Empat) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6.
- Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form. Surat Pernyataan):
- tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
- tidak pernah masuk daftar hitam perbankan;
- tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun
- Bersedia mengikuti jadwal Pendampingan, Pelatihan dan Ujian sertifikasi yang telah ditentukan.
- Bersedian menandatangani Perjanjian Kerja Penuh Waktu sebagai Wakil Penasihat Berjangka. Dalam artian, hanya menggunakan izin Wakil Penasihat Berjangka untuk berpraktek kepenasihatan melalui PT. Alma Indonesia Raya sesuai Pedoman Kerja Perusahaan yaitu :
-
- Penerimaan Klien
- Klien harus didampingi Wakil Penasihat Berjangka untuk mendaftar layanan melalui Portal Penasihat almai yaitu : www.almai.id, kemudian melengkapi KYC dan menyetujui dokumen Perjanjian Pemberian Jasa.
- Klien memahami bahwa pembayaran yang dilakukan melalui rekening perusahaan tidak dapat digunakan sebagai dana untuk berdagang di akun perdagangan. PT. Alma Indonesia Raya bukanlah lembaga keuangan dan tidak menyediakan akses untuk berdagang di pasar keuangan.
- Pemberian Nasihat
- Kegiatan pemberian nasihat dapat dilakukan secara tatap muka secara langsung maupun melalui webinar
- Laporan Portfolio dibuat secara berkala untuk dilaporkan ke Klien serta regulasi dengan format:
- Nama Klien,
- Nama WPA,
- Tanggal disetujui,
- Jenis Layanan,
- Modal Portfolio,
- Pertumbuhan Portfolio,
- Permasalahan,
- Penyelesaian.
- Transaski Legal
Untuk mendapatkan Perlindungan, Klien wajib untuk membuka akun transaksi di perusahaan Pialang atau exchanger legal yang terdaftar di Bappebti, untuk transaksi di Perusahaan Pialang hal berikut adalah tambahan keamanan dan transparansi untuk transaksi Klien :
- SITNA : Sistem Informasi Transaksi Nasabah memungkinkan nasabah melihat transaksi yang terdaftar di PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero). Dengan SITNA, nasabah menjadi lebih aman dan terjamin.
- E-CITRA : Clearing Info of Trade (CITRA), merupakan sistem aplikasi untuk informasi transaksi nasabah yang dikliringkan melalui Lembaga Kliring Indonesia.
C. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
- Penasihat berjangka tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan informasi, rekomendasi, atau hasil materi pendampingan yang diberikan kepada klien.
- Klien bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku dalam yurisdiksi mereka terkait dengan Perdagangan Berjangka.
- Klien menyetujui bahwa Penasihat Berjangka dibebaskan dari tanggung jawab atas hasil kelulusan dari Ujian Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Klien menyetujui bahwa Penasihat Berjangka dibebaskan dari tanggung jawab atas hasil kelulusan Fit & Propertes dari Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi (Bappebti)
- Klien dengan ini setuju untuk membebaskan Penasihat Berjangka dan/atau Wakil Penasihat Berjangka dari segala tuntutan, klaim, atau tanggung jawab yang mungkin timbul akibat kerugian yang dialami klien sehubungan dengan kegiatan Pendampingan CWPA.
D. KETENTUAN PRIVASI
Kami mengumpulkan informasi pribadi klien yang diperlukan untuk penggunaan Pendaftaran sertifikasi CWPA seperti nama, alamat, dan informasi lainya beserta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemenuhan persyaratan dalam proses calon Wakil Penasihat Berjangka serta yang akan digunakan untuk memberikan layanan dan komunikasi terkait Penasihat Berjangka. Data tersebut dijaga keamanannya dan disimpan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi pribadi tidak akan diungkapkan kepada pihak ketiga tanpa izin klien, kecuali jika diwajibkan oleh hukum, dan klien berhak untuk mengakses, memperbaiki, atau meminta penghapusan data pribadi mereka.
E. PERSETUJUAN DAN PEMBATALAN
Dengan menggunakan melanjutkan pendaftaran, klien memberikan persetujuan terhadap pengumpulan, pemrosesan, dan penggunaan data pribadi mereka oleh penasihat berjangka sesuai dengan ketentuan privasi yang berlaku. Klien juga memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus data pribadi. Jika klien memutuskan untuk tidak lagi menggunakan layanan atau menarik persetujuan mereka, mereka dapat melakukan pengunduran diri secara tertulis, dan semua informasi pribadi akan diproses sesuai dengan permintaan tersebut, mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
F. KETENTUAN UMUM
- Biaya layanan Pendampingan Penasihat sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Biaya-biaya Ujian sertifikasi ( penerimaan negara bukan pajak) sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan melalui rekening PT. Alma Indonesia Raya
- Biaya layanan dibayarkan melalui rekening perusahaan PT. Alma Indonesia Raya, Bank BRI, Nomor Rekening : 055601002105306
- Jadwal Kelas Pendampingan dilakukan setiap hari Kamis jam 20.00 Wita secara online melalui Zoom Meet. atau ditentukan kemudian melalui informasi elektronik
- Komunikasi dan pendampingan dilakukan melalui media WhatsApp Group : Pendampingan CWPA
- Perjanjian ini berakhir pada saat ujian hasil Fit & Propertes dari Bappebti diumumkan, kemudian akan dilanjutkan dengan Perjanjian kerja bagi peserta yang berhasil mendapatkan Tanda Lulus Ujian Profesi (TLUP)
- Setiap perubahan akan didiskusikan dan disetujui secara elektronik, dan harus dicatat dalam catatan Perjanjian Pemberian Jasa.
- Keadaan force majeure, seperti bencana alam, kebakaran, huru-hara, perubahan regulasi pemerintah, atau kondisi lain yang di luar kendali para pihak, maka masing-masing pihak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban perjanjian ini. Pihak yang terkena dampak wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak kejadian terjadi.
- Perjanjian ini tunduk secara eksklusif pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat namun Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) atau bila tidak terjadi penyelesaian maka harus diajukan ke yurisdiksi eksklusif Pengadilan Negeri di Denpasar.
G. PENUTUP
Dengan menandatangani atau menyetujui perjanjian ini, Para Pihak menyatakan bahwa mereka telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat oleh ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Penyedia Layanan |
Klien |
PT. Alma Indonesia Raya | Almai
Nama : Alit Widiastika, S.E, M.H Jabatan : Wakil Penasihat Berjangka Nomor telfon : +62 857-3988-7748
|
ID Peserta Zoom :
|
Mengetahui,
Nama : Rendy M. Prayogie (YOGI) Jabatan : Direktur Utama Nomor Telfon : 082234567366
|
Nomor :
Dengan mengisi kolom "YA" di bawah ini, menyatakan bahwa "Saya telah membaca, memahami, setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam PERJANJIAN PEMBERIAN JASA PENDAMPINGAN CALON WAKIL PENASIHAT BERJANGKA PT. ALMA INDONESIA RAYA SECARA ELEKTRONIK ONLINE serta menerima.